Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Warga pengguna gas melon harus bersiap-siap karena pembelian LPG Tabung 3 Kg akan dibatasi dan wajib pakai KTP terhitung mulai 1 Januari 2024.
Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Elpiji 3 Kg (Foto: HO-Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)


Speak.co.id – Terhitung mulai 1 Januari 2024, proses pembelian LPG tabung 3 kg akan mengalami perubahan signifikan.

Pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar dan terverifikasi data dirinya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status keanggotaannya, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023. Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan nomor identitas pelanggan (NIK). Nomor NIK ini akan digunakan untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem informasi penerima subsidi LPG tidak akan dapat membeli gas LPG 3 kg. Mereka akan diarahkan untuk membeli gas LPG non-subsidi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar pembelian gas LPG 3 kg:

  • Datang ke pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina.
  • Bawa KTP dan KK.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas pangkalan.
  • Petugas akan mendaftarkan Anda ke dalam sistem informasi penerima subsidi LPG.
  • Anda akan mendapatkan nomor NIK.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Tujuan utama kebijakan ini adalah agar subsidi yang terus meningkat dapat benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Proses pendaftaran dijamin mudah, cepat, dan aman. Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (21/12/2023).

Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen menjadi prioritas utama.

Pemerintah dan Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terverifikasi melalui aplikasi MyPertamina akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memastikan proses pendataan maksimal, pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdaftar untuk segera mendaftar.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal dari proses transformasi ini telah dimulai sejak 1 Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023," ujar Tutuka.

Ia menambahkan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mentransformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima, terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


Read more:

Peduli Lingkungan Hidup Bandara City Kini Dilengkapi Panel Surya

Program E-Mission: Mahasiswa IPB Ubah Minyak Jelantah Untuk Tingkatkan Kualitas Air Bersih

Kolaborasi ACE, ASEAN & Huawei Untuk Pemberdayaan Gen Z

Badai! Indonesia Punya PLTS Terapung Terbesar se-Asia Tenggara

HOMEDEC - 3-6 OKT 2024