Kemenkumham Sambut Positif KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Gagasan Kemenang didukung Kemenkumham, Kemenag mulai rumuskan regulasi dan desain program jenis layanan KUA untuk semua agama, begini persiapan yang mereka lakukan
Kemenkumham Sambut Positif KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Ilustrasi Pasangan Pengantin sedang memegang buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA (Foto. Maxmun)


Speak.co.id – Atas inisiasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Yang akan menambahkan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung wacana Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra memandang KUA menjadi tempat menikah semua agama sebagai hal positif.

"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).

Meski begitu, Dhahana mengingatkan Kemenag perlu kajian komprehensif pada aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis. Menurutnya, perlu kerja-kerja praktis yang tidak sederhana untuk mewujudkan ide itu.

Dia juga mengingatkan Kemenag untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Dhahana tak ingin niat baik itu justru disalahartikan oleh sebagian pihak.

"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan," ujarnya

Dia juga mengingatkan persoalan birokrasi. Mengubah KUA menjadi tempat menikah semua agama harus berbenturan dengan aturan selama ini soal pencatatan nikah umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Persoalan lainnya adalah perlu perubahan landasan hukum. Kemenag harus bersiap mengubah sejumlah aturan demi menjadikan KUA tempat menikah semua agama.

"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ucap Dhahana.

Kemenag Rumuskan Regulasi dan Desain Program Layanan Pernikahan Bagi Semua Agama

Guna mewujudkan gagasan pak Menteri, saat ini Kemenag tengah mempersiapkan dan merumuskan regulasi dan desain programnya.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan memperkuat koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.

"Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan," ujar Kamaruddin dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Senin (26/2/2024), melansir laman kemenag.go.id.

Kamaruddin berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

"KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurut Zainal, Bimbingan Perkawinan merupakan hak pengantin, termasuk Non Muslim. Dengan Bimbingan Perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat.

"Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga Muslim maupun Non Muslim," ungkap Zainal.

Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing Penyuluh Agama akan memberi Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.

"Akan ada asesmen yang dilakukan. Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin dengan melatih Penyuluh Agama masing-masing Direktorat Jenderal Bimas Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan pada calon pengantin dengan perspektif teologis masing-masing agama," jelasnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA.

"Sudah ada Bimbingan Perkawinan Lintas Agama di Kintamani, Bangli, Bali. Bimbingan Perkawinan dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Hindu. Di Bangka Belitung juga sudah ada Penyuluh Agama Konghucu yang memberi Bimbingan Perkawinan," ujar Suryo.

Suryo meyakini, ke depan, program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan berjalan optimal.

"Meski belum dilakukan KUA secara formal, tapi embrio program itu sudah ada, dan itu bisa dilakukan di KUA seluruh Indonesia," jelasnya.*

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


HOMEDEC - 3-6 OKT 2024