Penyanyi Rayen Pono akhirnya membuktikan melalui tindakan bahwa ia serius dalam melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian. Pada Rabu, 23 April 2025, Rayen Pono tiba di Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan terhadap Dhani, terkait dengan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh pentolan band Dewa 19 tersebut terhadap nama marga Rayen. Laporan ini merupakan kelanjutan dari perselisihan yang terjadi sebelumnya antara kedua figur publik tersebut.
1. Pelaporan Terkait Dugaan Penghinaan Rasial dan Pencemaran Nama Baik
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Rayen Pono mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh Ahmad Dhani. Melalui Pasal 156, Pasal 315, serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rayen menggugat Dhani atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, pernyataan Dhani yang menyebutkan nama Rayen dengan kata “Porno” dalam debat terbuka mengenai tata kelola royalti musik juga dilaporkan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam laporan ini, Rayen menyertakan sejumlah bukti, salah satunya adalah rekaman video debat di mana Dhani kembali mengucapkan kata tersebut.
2. Langkah Lanjutan ke MKD
Tidak hanya berhenti pada langkah hukum di kepolisian, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya juga berencana untuk melanjutkan masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut kuasa hukum Rayen, Jajang, tindakan Ahmad Dhani dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik, yang seharusnya menjaga etika dan nama baik. “Terkait MKD, kami akan melakukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Jajang. Rencananya, Rayen dan tim kuasa hukumnya akan mendatangi MKD pada Kamis (24/4/2025), untuk membawa aduan lebih lanjut terhadap anggota DPR RI tersebut.
3. Menguji Imunitas Hukum
Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh Rayen Pono adalah untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Ahmad Dhani yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. Sebelum melapor ke polisi, Rayen sempat mendapat informasi bahwa Dhani mungkin memiliki imunitas hukum karena kedekatannya dengan pemerintahan. Namun, melalui laporan yang telah dibuat, Rayen ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun seseorang memiliki jabatan penting. “Kita mau buktikan sama-sama di sini, dan Bareskrim Polri membuktikan di sini tidak ada satu orangpun yang punya imunitas terhadap hukum,” tegas Rayen.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama mengenai bagaimana seorang pejabat publik harus menjaga perilaku dan etika di ruang publik. Dalam perjalanan hukum yang kini tengah berlangsung, langkah Rayen Pono ini bisa menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan dan memelihara etika di kalangan figur publik.