KPK Urung Beri Bantuan Hukum Untuk Firli

Usai dilantik jadi Ketua sementara Antirasuah, Nawawi menegaskan KPK tidak akan memberi bantuan kepada Firli Bahuri
KPK Urung Beri Bantuan Hukum Untuk Firli

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019.


Speak.co.id-- Usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli dicabut sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut. Imbasnya, terjadi kekosongan di tampuk pimpinan tertinggi KPK.

Untuk sementara waktu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nawawi resmi dilantik usai membacakan sumpah jabatan pimpinan KPK di hadapan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

Pelantikan Nawawi itu juga ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 Yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.

"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya," janji jabatan yang diucapkan Nawawi.

Penunjukan Nawawi sebagai Ketua sementara KPK itu mendapatkan dukungan penuh dari para pemimpin dan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir pada saat pelantikan Ketua Sementara KPK menilai, Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang ada, sehingga harapannya memiliki kebijakan dan diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap pun mengatakan bahwa penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK adalah solusi cepat dan tepat pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

KPK Menolak Bantuan Hukum Untuk Firli

Firli BahuriFirli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023)

Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.

Pembahasan itu ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat komisioner nonaktif KPK tersebut, termasuk pula ada dari unsur Biro Hukum KPK.

Putusannya, Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri batal mendapatkan bantuan hukum dari lembaga antirasuah itu terkait statusnya sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  setelah konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).

Dia menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


HOMEDEC - 3-6 OKT 2024