Keren! Bahasa Indonesia Kini Resmi Sebagai Bahasa Konferensi Umum UNESCO

Keputusan ini membuka pintu bagi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa sidang dan terjemahan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO.
Keren! Bahasa Indonesia Kini Resmi Sebagai Bahasa Konferensi Umum UNESCO

sumber: unesco.org


Speak.co.id- Bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa Konferensi Umum (General Conference) UNESCO setelah pengesahan Resolusi 42 C/28 dalam Pleno Konferensi Umum ke-42 yang dihelat di Paris, 20 November 2023.

Keputusan UNESCO ini menjadi tonggak sejarah, menandai prestasi luar biasa dalam memperkuat posisi bahasa Indonesia di dunia internasional.

Bahasa Indonesia, kini bergabung dengan enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Keputusan ini membuka pintu bagi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa sidang dan terjemahan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO.

Dalam presentasi proposal Indonesia, Duta Besar Mohamad Oemar menyoroti sejarah panjang bahasa Indonesia sebagai perekat keberagaman etnis di Indonesia.

Dia mencatat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antar-etnis, yang telah melanglang dunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara.

"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," tegasnya.

Upaya pengusulan bahasa Indonesia dimulai pada bulan Januari 2023, ketika Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO mengakui potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum. Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia berhasil meyakinkan Legal Committee dengan presentasi yang matang pada 8 November 2023. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui usulan pemerintah Indonesia, menciptakan jalan bagi bahasa Indonesia untuk mendapat status resmi.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menekankan peningkatan fungsi bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional.

Keberhasilan ini bukan hanya pencapaian Indonesia di tingkat nasional, melainkan juga mencerminkan komitmen penuh terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Bahasa Indonesia, yang kaya akan sejarah dan keberagaman, kini dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung tujuan UNESCO untuk perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


Read more:

10 Negara Ini Ternyata Lancar Berbahasa Indonesia

HOMEDEC - 3-6 OKT 2024