Bukan Hanya Lukas Enembe, 5 Terpidana Korupsi ini Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara

Lukas Enembe, Gubernur Papua dua periode, ternyata bukan satu-satunya terpidana kasus korupsi yang meninggal saat tengah menjalani hukuman penjara. Berikut daftarnya
Bukan Hanya Lukas Enembe, 5 Terpidana Korupsi ini Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia (Foto istimewa)


Speak.co.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menambah daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto saat menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.

Bukan Hanya Lukas Enembe, 5 Terpidana Korupsi ini Meninggal saat Jalani Hukuman PenjaraKeluarga dan kerabat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Terminal Cargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam. (Foto ANTARA)

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan tiga hari sebelum meninggal dunia, kliennya tersebut sempat mengalami pembengakakan pada tubuhnya akibat ginjalnya yang tidak berfungsi.

Namun, Gubernur Papua dua periode ini bukan satu-satunya terpidana kasus korupsi yang meninggal saat tengah menjalani hukuman penjara. Berikut daftarnya.

1. Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana merupakan salah satu koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara. Politisi Partai Demokrat ini meninggal dunia pada 19 November 2016 di RS Bogor Medical Centar, Bogor, dengan diagnosa sirosis hati atau kerusakan fungsi hati.

Sutan Bhatoegana dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Adapun Sutan Bhatoegana terjerat kasus penerimaan uang soal pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Namunsaat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun.

2. Romi Herton

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton juga menjadi koruptor lainnya yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Romi meninggal dunia pada 28 September 2017 di Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang, Banten, akibat serangan jantung.

Dirinya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama istrinya, Masyitoh, Romi divonis 7 tahun penjara dan sempat meringkuk di rumah tahanan Gunung Sindur Bogor setelah juga sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin.

3. Itoc Tochija

Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija yang masuk daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara. Dia meninggal dunia pada 14 September 2019 di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Sebelum meninggal dunia, Itoc sempat dirawat selama empat hari sejak 10 September 2019 setelah mengeluhkan sesak nafas.

Itoc merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memvonisnya tujuh tahun penjara.

Tak sendiri, istri Itoc yang sama-sama mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti turut menjadi terpidana seperti dirinya. Atty divonis lebih ringan daripada Itoc yaitu empat tahun penjara di kasus yang sama.

4. Fuad Amin

Selanjutnya, ada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang masuk dalam daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Fuad meninggal dunia pada 16 September 2019 saat tengah dirawat di Grahat Amerta RSUD DR. Soetomo Surabaya. Fuad sempat dirawat selamat tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya akibat penyakit sesak napas yang dideritanya.

Adapun kasus yang menjeratnya bermacam-macam seperti menerima hadiah terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Bangkalan, Madura.

Lalu, Fuad juga melakukan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar rupiah hingga mengutip 5-15 persen APBD yang disalurkan ke tiap SKPD.

Tak sampai di situ, dia juga diketahui melakukan jual-beli SK PNS. Bahkan, Fuad sampai meminta jatah uang tiap bulan kepada pengusaha migas dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Jatah uang inilah yang menyeretnya untuk dihukum penjara.

Dia pun dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

5. Eddy Rumpoko

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko juga meninggal dunia saat tengah menjalani masa hukuman penjara. Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUP Kariadi Semarang.

Jenazah Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Batu. Namun, prosesi pemakaman di TMP ini sempat memperoleh kecaman dari istri aktivis Munir Said Thalib, Suciwati lantaran Eddy berstatus koruptor.

Sementara sebelum meninggal dunia, Eddy pun tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang akibat kasus korupsi yang menjeratnya yaitu proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air Pemkot Batu dan terjaring OTT KPK karena menerima suap senilai Rp 500 juta.

Pada tahun 2019, ia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tak sampai disitu, Eddy kembali terjerat korupsi lantaran menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini. Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.

6. Lukas Enembe

Terbaru yang masuk daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman adalah Lukas Enembe. Mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia setelah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe disebut memiliki riwayat komplikasi penyakit seperti jantung, gagal ginjal, hingga stroke.

Baca Juga: Kenali Gagal Ginjal Kronis, Penyakit yang Diidap Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.

Lukas divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 500 juta rupiah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 19 Oktober 2023 lalu. Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Pasca meninggalnya Lukas, KPK menyebut proses hukum terhadap Gubernur Papua dua periode itu resmi dihentikan. Namun, KPK masih tetap melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara melalui proses hukum perdata.

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


Read more:

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun

HOMEDEC - 3-6 OKT 2024