Speak.co.id -- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai, atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, Anda harus mengetahui daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak kecewa atau merasa dirugikan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar selengkapnya:
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
- Perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebelum berangkat berobat, pastikan Anda mengetahui daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak kecewa atau merasa dirugikan.
*****
Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!
Read more:
Mata Belekan Bikin Tak Nyaman, Ini Sederet Penyebabnya
Legitnya Buah Durian, Tak Semua Orang Boleh Makan, Apalagi yang Mengidap 3 Penyakit ini
Nasi Putih Hingga Sosis, Empat Makanan ini Bisa Meningkatkan Risiko Diabetes
Lidah Buaya hingga Daun Handeuleum, 7 Tanaman Herbal ini Ampuh Sembuhkan Ambeien