PLN menyampaikan bahwa mulai Maret 2025, tarif listrik kembali diberlakukan tanpa potongan setelah insentif pengurangan biaya sebesar 50 persen yang diterapkan sejak Januari 2025 resmi berakhir.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, tarif listrik telah kembali diberlakukan sesuai dengan ketetapan tarif adjustment untuk triwulan pertama tahun ini.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg, dikutip dari Antara pada Senin (3/3/2025).
Greg menambahkan bahwa program stimulus ekonomi yang berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia.
Insentif ekonomi ini dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan oleh pemerintah setelah Februari 2025, sehingga tarif listrik kembali ke nilai normal pada bulan Maret ini.
Berikut adalah daftar tarif listrik yang kembali berlaku sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025:
- 900 VA: Rp1.352 per kVArh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa kebijakan potongan tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan penerapan diskon bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlangsung selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).