Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan secara langsung mengumumkan keputusan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani ketika dikonfirmasi awak media saat bertandang ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai,” ucap Menteri Keuangan seperti dikutip dari Antara.
Indikasi Pencairan THR 2025
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait detail pencairan THR bagi ASN. Menkeu dijadwalkan menghadiri pertemuan internal dengan Presiden guna membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah memberikan indikasi bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Kamis, 6 Februari 2025. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana untuk pembayaran tersebut, meskipun belum memberikan rincian spesifik mengenai jumlahnya. Ia memastikan bahwa persiapan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 terus berlangsung, seraya meminta publik untuk menanti pengumuman resmi selanjutnya.
Hak Pegawai Negeri Tetap Terjamin
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak yang tetap akan diberikan kepada para ASN. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang menyebutkan kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025.
Wacana tersebut berkembang seiring dengan upaya efisiensi anggaran dalam APBN 2025 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ujar Hasan saat memberi keterangan di Kantor PCO Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga pencairan hak pegawai negeri tetap terjamin tanpa perubahan.