Pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengubah mekanisme pencairan tunjangan bagi tenaga pendidik yang telah tersertifikasi, efektif mulai Maret tahun ini. Dengan skema baru, proses pencairan yang sebelumnya melewati tahapan berjenjang kini dibuat lebih ringkas, memungkinkan para guru menerima tunjangan dengan lebih cepat.
Sebelumnya, aliran dana tunjangan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus melewati kas daerah provinsi, kabupaten, atau kota sebelum akhirnya diteruskan ke rekening masing-masing guru.
“Dengan skema baru, dana tunjangan dalam DAK Non-Fisik APBN akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sehingga penyalurannya lebih tepat waktu, akurat, dan terukur,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam keterangan pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agar distribusi dana benar-benar tepat sasaran, pemerintah pusat akan berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru yang berhak menerima tunjangan mendapatkannya secara transparan dan tanpa kendala.
Tunjangan profesi guru sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi tenaga pengajar yang telah memenuhi standar sertifikasi. Besaran dana yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan, mencerminkan penghargaan atas profesionalisme mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Suahasil mengungkapkan bahwa pada tahun ini, alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru mencapai Rp 66,9 triliun. Dana tersebut ditujukan bagi 1,5 juta guru di 544 daerah di seluruh Indonesia.
“Penyaluran tahap pertama tunjangan untuk profesi guru akan dilakukan di bulan Maret ini. Besarnya Rp 1,25 triliun untuk 103.197 guru di 204 daerah, semoga penyalurannya bisa lebih cepat,” pungkas Suahasil.