Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tetap berupaya agar pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada April 2025. Upaya ini dilakukan meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat edaran pada 7 Maret 2025 yang mengatur perubahan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan secara matang agar pelantikan tetap berjalan sesuai rencana. Kesiapan ini meliputi aspek administratif hingga alokasi anggaran untuk penggajian para calon pegawai.
“Pemkab Bekasi telah siap melaksanakan pengangkatan honorer menjadi Calon PPPK pada bulan April, sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk administrasi dan penggajian,” ujar Endin seusai rapat gabungan komisi di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Calon PPPK masih menunggu keputusan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Pemkab Bekasi telah memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi untuk memperlancar proses ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bekasi telah menjalin komunikasi intensif dengan Kemenpan RB dan BKN guna mengonfirmasi kesiapan pelantikan tepat waktu. Dalam pertemuan dengan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa dari segi keuangan dan administrasi, mereka sudah siap melaksanakan pelantikan tanpa kendala.
“Kami telah menyampaikan kepada Kemenpan RB bahwa Kabupaten Bekasi siap melaksanakan pelantikan Calon PPPK pada April 2025. Kami berharap dengan dukungan Kemenpan RB dan BKN, proses ini dapat berjalan tepat waktu,” lanjut Endin.
Dalam diskusi bersama DPRD, telah disepakati bahwa Pemkab Bekasi dan DPRD akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenpan RB serta BKN sebagai bentuk komitmen mereka untuk memastikan pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Rekomendasi ini akan segera dikirimkan sebagai bentuk komitmen kami. Dengan dukungan dari DPRD, kami berharap pelantikan Calon PPPK di Kabupaten Bekasi dapat terlaksana sesuai rencana,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi. Koordinasi yang intens dengan Kemenpan RB dan BKN, serta kesiapan dari sisi administratif dan keuangan, menjadi bukti bahwa Pemkab Bekasi tidak ingin ada kendala dalam pengangkatan pegawai tersebut.
Pemkab Bekasi juga berharap agar pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Keberhasilan pelantikan tepat waktu tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.