Guna mengurai potensi kepadatan di ruas tol selama periode mudik Lebaran 2025, pemerintah kembali menerapkan skema ganjil genap.
Kebijakan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat arus mudik. Penerapan ganjil genap akan dilakukan secara situasional, mengikuti perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan.
Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jalan Tol
Aturan ini mengacu pada digit terakhir nomor polisi kendaraan. Dalam konteks perjalanan mudik, sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan tol. Kendaraan dengan angka terakhir pada plat nomor berupa angka genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya dapat menggunakan jalan tol pada tanggal ganjil.
Apabila angka terakhir pada plat kendaraan adalah 0, maka kendaraan tersebut dikategorikan dalam kelompok angka genap. Hal ini dikarenakan angka 0 dihitung sebagai bagian dari deret angka genap yang berselang dengan angka ganjil.
Dengan diterapkannya sistem ini, pemilik kendaraan tidak memiliki kebebasan untuk memilih kapan akan melintas di tol, melainkan harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang kerap memuncak pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Lebaran 2025
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan panduan Mudikpedia Lebaran 2025 yang berisi jadwal penerapan ganjil genap sebagai berikut:
- Arus Mudik:
- Pemberlakuan dimulai: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat
- Pemberlakuan berakhir: Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat
- Wilayah yang terdampak:
- KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang
- KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga KM 98 ruas tol Tangerang-Merak
- Arus Balik:
- Pemberlakuan dimulai: Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat
- Pemberlakuan berakhir: Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat
- Wilayah yang terdampak:
- KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek
- KM 98 ruas tol Tangerang-Merak hingga KM 31 ruas tol Tangerang-Merak
Penerapan skema ini diharapkan dapat membantu kelancaran perjalanan para pemudik serta menghindari kepadatan yang berlebihan di jalan tol. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekayasa lalu lintas dan berbagai hal seputar mudik Lebaran 2025, masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari pihak terkait.