Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan adanya lima kasus kematian yang disebabkan oleh infeksi rabies sepanjang tahun 2025.
Peristiwa ini terjadi di tiga wilayah berbeda, yakni tiga kasus di Kabupaten Landak, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Bengkayang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Erna Yulianti, mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing yang membawa virus rabies.
“Hasil penyelidikan Epidemiologi menunjukkan bahwa kelima kasus kematian akibat rabies tersebut terjadi dikarenakan korban gigitan hewan penular rabies tidak segera melapor ke fasyankes,” jelas Kadiskes, Selasa (11/5/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa rabies dapat menyebar melalui air liur hewan yang terinfeksi, baik melalui gigitan maupun cakaran.
Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus gigitan hewan di Kalimantan Barat mencapai 1.147 insiden.
Namun, angka ini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah terdapat penularan rabies dalam tiap kasus gigitan.
“Dimana Kasus gigitan (di Kalimantan Barat) sebanyak 32% menyerang anak-anak dibawah 10 tahun, 14% menyerang remaja, 47% menyerang orang dewasa dan sisanya 7% adalah lanjut usia. Untuk kategori hewan yang menggigit 97% adalah anjing, 2% kucing dan 1% Kera/Monyet,” tutur Kadiskes.
Melihat kondisi tersebut, Kadiskes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyebaran rabies.
Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kesejahteraan hewan peliharaan agar tetap sehat dan aman.
Selain itu, vaksinasi rabies secara rutin menjadi faktor kunci dalam pencegahan.
Vaksin rabies harus diberikan pertama kali saat hewan berusia tiga bulan dan diulang setiap tahun.
“Pemeliharaan dengan memberikan penanda kepemilikan pada hewan akan mempermudah pemilik dan masyarakat sekitar mengenal hewan dan asal hewan,” ucap Kadinkes.
Sebagai bentuk antisipasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan jika terjadi gigitan hewan berpotensi rabies.
Pertama, luka gigitan harus segera dicuci menggunakan sabun di bawah air mengalir selama 15 menit.
Kedua, korban harus segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi.
Ketiga, hewan yang menggigit harus diamankan dan dilaporkan ke dinas terkait untuk observasi lebih lanjut.
“Untuk saat ini, kita juga telah mengupayakan tindakan pengendalian (rabies) dengan memberikan vaksin rabies pada hewan, yang mana dalam pelaksanaan di lapangan Dinkes Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pihak Dinas Peternakan setempat,” ucap Kadinkes.
“Selain hal tersebut kami juga telah mendistribusikan kebutuhan Vaksin Anti Rabies dan Serum Anti Rabies kepada kabupaten/kota yang membutuhkan dan melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi di masyarakat,” tambah Kadinkes.
Ia juga memastikan bahwa setiap kabupaten dan kota telah menerima alokasi operasional untuk menggelar sosialisasi terkait rabies serta melakukan vaksinasi rabies pada hewan, demi mencegah penyebaran virus yang mematikan ini.