Masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki hak untuk memperoleh perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan. Dalam periode tersebut, mereka tidak dibebani kewajiban untuk membayar iuran.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan kembali hal ini dalam keterangannya.
“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” ujar Rizzky.
Agar bisa memanfaatkan fasilitas ini, pekerja yang terkena PHK perlu menyerahkan bukti bahwa mereka benar-benar mengalami pemutusan hubungan kerja. Bukti tersebut mencakup surat PHK dari perusahaan serta tanda terima laporan PHK.
Meski tetap mendapatkan layanan kesehatan, namun kelas perawatan yang diberikan berbeda dari ketika mereka masih berstatus pekerja penerima upah. Setelah mengalami PHK, mereka akan menerima layanan kesehatan dalam kategori kelas 3.
“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” tambahnya. Selain itu, manfaat jaminan kesehatan ini juga mencakup anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan, seperti pasangan (suami/istri) serta maksimal tiga orang anak.
Selain mengajukan bukti PHK, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan guna memastikan bahwa mereka belum mendapatkan pekerjaan baru.
“Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” jelasnya.
Apabila seorang korban PHK sudah kembali mendapatkan pekerjaan, mereka juga harus segera melapor agar statusnya bisa kembali dikategorikan sebagai pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih rinci, masyarakat disarankan untuk mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” pungkasnya.