Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan keliling di berbagai titik strategis ibu kota. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mendatangi kantor kepolisian secara langsung.
Layanan mobil SIM keliling ini beroperasi pada Rabu (26/3/2025) dengan jadwal pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut adalah titik-titik lokasi yang telah disiapkan sebagaimana diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan serta membayar tarif administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
- Surat keterangan kesehatan yang menyatakan kondisi fisik pemohon dalam keadaan baik.
- Hasil tes psikologi sebagai syarat tambahan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya dikhususkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada layanan keliling ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas, sehingga efisiensi waktu dan kenyamanan bisa lebih terjaga.