Fix UMP 2024 Naik. Gaji 5 Juta di Jakarta, Aman?

UMP di Jakarta, sebagai tolok ukur upah secara nasional, hanya naik sebesar 3,4% yoy dibanding tahun lalu 5,6%, sebesar Rp5.067.381. Pengusaha setuju, Serikat Buruh kecewa
Fix UMP 2024 Naik. Gaji 5 Juta di Jakarta, Aman?

Ilustrasi Kenaikan Upah Buruh, Kenaikan UMP dinanti tiap akhir tahun oleh para pekerja


Speak.co.id-- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp 165.583 sehingga menjadi Rp 5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) di Balai Kota Jakarta. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Serikat buruh atau pekerja menolak penetapan UMP DKI Jakarta tersebut. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa pernyataan sikap dari tiap-tiap serikat intinya sama, yakni menolak penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beragam alasan buruh atau pekerja di Ibu Kota menolak penetapan UMP itu ialah terkait garis batas upah di DKI Jakarta seharusnya Rp 6,3 juta sesuai dengan rumusan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan kenaikan upah masih di bawah Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS).

Survei Biaya Hidup BPS 2018 menempatkan Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan biaya hidup paling mahal di Indonesia. Rata-rata pengeluaran per kapita di Jakarta sebesar Rp 4.446.770 dan total rata-rata pengeluaran rumah tangga Rp 16.897.727.

Heru Budi Hartono memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Besaran tersebut mempertimbangkan kebutuhan buruh atau pekerja dan kemampuan pengusaha. Pemerintah daerah juga memberikan subsidi atau bantuan kepada buruh atau pekerja selama memenuhi syarat.

”Selain UMP, ada bantuan transportasi gratis, bantuan pangan, Kartu Pekerja Jakarta, dan turunannya,” kata Heru.

Demo Serikat Pekerja-2Demo Serikat Pekerja saat menjelang pengumuman Kenaikan UMP Jakarta 2024 di depan Balai Kota, Jakarta (22/11/2023)

Kecewa akan kenaikan UMP 2024, Serikat buruh atau pekerja berencana menggugat penetapan upah minimum atau UMP DKI Jakarta 2024 ke pengadilan tata usaha negara. Gugatan akan dibarengi aksi mogok kerja pada Desember nanti.

”Aksi mogok akan dilakukan bulan Desember. Untuk rencana gugatan ke PTUN akan dikoordinasikan dengan pimpinan serikat buruh atau pekerja di Jakarta,” kata Dedi, Rabu (22/11/2023).

Dari pihak Pengusaha menerima penetapan UMP DKI Jakarta 2024 meskipun hasilnya tak memuaskan semua pihak. Wakil Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Rabu sore, menyampaikan bahwa UMP sudah diteken maka semua pihak seharusnya bisa menerima dan menerapkannya. Sementara, perihal rencana gugatan dan mogok merupakan hak serikat buruh atau pekerja.

"Yang penting sesuai ketentuan. Sesuai aturan dan tidak ada yang merugikan pihak lain," ujar Nurjaman.

Demo Serikat PekerjaDemo Serikat Pekerja saat menjelang pengumuman Kenaikan UMP Jakarta 2024 di depan Balai Kota, Jakarta (22/11/2023)

Paling Tinggi UMP Sulawesi Tengah, naik 8,73 persen

Besaran UMP 2024 di 34 provinsi beragam, berdasarkan keputusan masing-masing pemerintah provinsi. Namun, besaran rata-rata berada di bawah 5% atau mencapai 3,5%. Lantas provinsi mana yang naik paling tinggi?

Secara persentase, paling tinggi adalah kenaikan UMP di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan paling rendah tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.

Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.

Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengungkapkan kenaikan ini lebih rendah dari rata-rata kenaikan pada tahun lalu, yakni 7,5%. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tetap mendorong kenaikan UMP dengan formula baru yang dimuat Omnibus Law pada tahun politik, 2024.

Di sisi lain, beberapa provinsi baru sebagai hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.

Daftar UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing Gubernur:

  • UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
  • UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
  • UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
  • UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
  • UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
  • UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
  • UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
  • UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
  • UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
  • UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
  • UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
  • UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
  • UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
  • UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
  • UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
  • UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
  • UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
  • UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
  • UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
  • UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
  • UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.261.616. (2,53%)
  • UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
  • UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
  • UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 110.653 (3,38%)
  • UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
  • UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
  • UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
  • UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
  • UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
  • UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
  • UMP 2024 Maluku, Rp 2.949.953, naik Rp 137.125 ( 4,88%)
  • UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
  • UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.5,74 (4,14%).
  • UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Papua.

***



Follow Google News SPEAK.co.id, dapatkan update berita terbaru!


HOMEDEC - 3-6 OKT 2024