Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggagas skema pegawai paruh waktu sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam kesempatan pelantikan 9.051 PPPK pada Rabu (26/3/2025).
Komitmen Pemkab Bekasi dalam Mengakomodasi Tenaga Honorer
Dalam pernyataannya, Ade menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan solusi yang optimal bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Ia meminta agar tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan dalam formasi PPPK tetap bersabar dan menunggu tahapan seleksi selanjutnya.
Rencana penerapan skema pegawai paruh waktu ini akan diajukan setelah proses seleksi PPPK tahap kedua rampung. Saat ini, tahapan seleksi tersebut masih berlangsung dan menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1 agar tetap bersabar. Karena kami Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi PPPK tahap 2, untuk memberikan solusi terbaik,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Regulasi Baru dan Penataan Tenaga Non-ASN
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer baru.
Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah ada akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Sementara itu, bagi mereka yang belum lolos dalam seleksi PPPK, akan diberikan alternatif dengan skema pegawai paruh waktu.
“Kami upayakan, mencari solusi terbaik untuk para pegawai kita yang telah mengabdi kepada daerah ini dan bangsa ini,” lanjutnya.
Ade juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru, melainkan lebih fokus pada penataan tenaga yang telah ada.
“Oleh karena itu, kepala perangkat daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dalam proses penataan tenaga non-ASN. Jadi kita tata dulu yang sudah ada ini,” imbuhnya.
Bekasi: Pelopor Pelantikan PPPK dengan Jumlah Terbesar
Sebagai catatan, Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang resmi melantik PPPK dalam jumlah yang signifikan, yakni mencapai 9.051 orang.
Langkah ini menandai komitmen daerah dalam mempercepat penyelesaian status kepegawaian tenaga honorer.
Selain pelantikan, Ade juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.
Ia meminta agar seluruh pegawai yang baru dilantik terus meningkatkan kompetensinya demi menghadapi tantangan dalam pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Saya berharap bapak ibu PPPK bisa menunjukkan kinerja terbaik, sebagai bagian dari birokrasi yang profesional. Jangan berhenti belajar dan terus tingkatkan kompetensi, karena tantangan dalam pelayanan publik kini semakin dinamis,” tutupnya.