Alami Lonjakan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Capai 445.502 di 2024, Komnas Perempuan Soroti Implementasi Regulasi

Rohmat

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai total 445.502 laporan. Data ini menunjukkan adanya kenaikan sekitar 9,77 persen atau bertambah 43.527 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, yang berjumlah 401.975 kasus.

“Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen. Dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus,” ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan juga mengalami peningkatan yang cukup mencolok, dengan total 330.097 kasus atau naik sebesar 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.

Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah tingginya angka kekerasan di lingkup pribadi, terutama dalam bentuk kekerasan seksual. Laporan menunjukkan peningkatan lebih dari 50 persen, menjadikan total kasus kekerasan seksual mencapai 3.166 kasus pada tahun ini.

Andy menekankan bahwa tren peningkatan ini mengindikasikan pentingnya perhatian lebih serius terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Salah satu langkah yang perlu dipercepat adalah penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS untuk memperkuat perlindungan bagi korban.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 disusun berdasarkan data dari 83 lembaga yang berperan dalam advokasi perlindungan perempuan, termasuk 34 lembaga yang beroperasi di tingkat nasional. Selain itu, data juga dihimpun dari 21 provinsi di Indonesia.

Selain memetakan berbagai permasalahan terkait kekerasan terhadap perempuan, laporan tahunan ini juga menyoroti kemajuan dalam perjuangan perlindungan hak-hak perempuan. Salah satu pencapaiannya adalah pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di tubuh Polri.

“Saat ini kita juga perlu mendorong percepatan pembentukan unit PPA PPO di tingkat Polda dan Polres,” tambah Andy.

Laporan ini juga menandai peringatan 25 tahun pelaksanaan Undang-Undang yang meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan. Dalam hal ini, Andy menegaskan pentingnya perspektif gender dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Kerangka menentang penyiksaan dengan perspektif gender perlu lebih dipahami oleh banyak pihak. Ini sebagai upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tutupnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment